Kasus Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Status Tersangka KKP, Hakim Nyatakan Tidak Dapat Diterima Alias NO
Sibolga, Pijar Tapanuli - Sidang Pra Peradilan Penghentian penyidikan status tersangka KKP yang digelar senin (29/1) mulai pukul 10.00wib di ruang sidang Pengadilan Negeri Sibolga dengan agenda mendengar keputusan hakim tunggal Yura, SH.
Hakim tunggal, Yura SH dalam keputusannya mengatakan bahwa Pra Peradilan yang diajukan pemohon atas penghentian penyidikan terhadap status tersangka KKP oleh Polres Tapanuli tengah "Tidak Dapat Diterima," jelas Hakim Tunggal Yura SH sekaligus mengetok palu menutup persidangan Pra Peradilan Penghentian penyidikan status tersangka KKP.
Hakim tunggal Yura SH yang menangani perkara dalam persidangan ini didampingi panitera Pebrido Simbolon serta dihadiri kuasa hukum dari pemohon Joko Pranata Situmeang,SH dan Indra Situmeang SH, dan kuasa hukum Polres Tapteng.
kuasa hukum dari pemohon Joko Pranata Situmeang,SH dan Indra Situmeang SH, usai persidangan kepada wartawan menyampaikan, telah sama sama didengar keputusan pra peradilan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Sibolga.
"Dengan putusan tidak dapat diterima (NO) ini memberikan nafas segar dalam perjuangan kita. Kenapa? Karena jika keputusan NO, atau tidak dapat diterima, tinggal mengajukan kembali dengan memperbaiki permohonan. Nah, pertama kali kita mengajukan permohonan ini, ini adalah melajukan kendaraan tanpa arah dan tujuan, kenapa? Media dan masyarakat tidak pernah tahu perkara ini dihentikan atau dipeti es kan ataupun dituntaskan tidak ada yang tahu," jelas joko.
Lanjutnya, maka kami mengajukan ini dengan alasan penghentian penyidikan, namun didalam petitum permohonan kita ada menggabungkan tentang penetapan tersangka dan penghentian. Sesuai pertimbangan dari hakim dengan keputusan mahkamah konstitusi, penetapan tersangka dan penghentian penyidikan adalah dua hal yang berbeda.
"Jika penetapan tersangka, itu hanya boleh diajukan oleh keluarga dan tersangka, tetapi jika penghentian dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Posisi dari pemohon disini adalah LSM Gempur, yaitu pihak ketiga yang berkepentingan hanya bisa focus pada penghentian penyidikan, untuk itu, tindak lanjut yang akan kami siasati adalah dalam minggu ini akan kita ajukan kembali permohonan pra peradilan yang hanya focus kepada penghentian penyidikan perkara tersangka Khairul Kiyedi Pasaribu," jelasnya.
Lanjut Dia, secara hukumnya, banyak diketahui Nebis in idem tetapi nebis in idem itu adalah perkara yang sudah mendapat putusan polisi, contoh dihukum sekian, menyatakan sekian, menerima. Ini tidak menerima, artinya kalau tidak dapat diterima ada sesuatu yang salah dalam permohonan tersebut maka diperbaiki, majukan kembali,
Sementara itu, Pemohon, Edianto Simatupang usai persidangan berharap agar kasus ini dapat memberikan pelajaran hukum yang benar kepada masyarakat.
"Hukum itu, jangan hanya tumpul keatas , tajam kebawah, masyarakat kecil juga berharap adanya keadilan hukum bagi masyarakat kecil," jelas Ediyanto Simatupang. (7la)
Keterangan Foto : Kuasa hukum Pemohon, Joko Pranata Situmeang, Indra situmeang diampingi pemohon Ediyanto Simatupang.