Perwal no.2 Tahun 2022 Selain "Cacat Hukum Juga Menyalahi UU," Praktisi Hukum Akan Ajukan Yudicial Review

Perwal no.2 Tahun 2022 Selain "Cacat Hukum Juga Menyalahi UU," Praktisi Hukum Akan Ajukan Yudicial Review
Keterangan foto : Praktisi hukum Mahmudin Harahap, SH akan mengajukan judicial reviuw terhadap perwal no 2 tahun 2022. Milson Silalahi/Pijar Tapanuli.

Sibolga, Pijar Tapanuli - Peraturan Walikota (Perwal) Sibolga nomor 2 Tahun 2022 Selain "Cacat Hukum" juga menyalahi Undang-undang, terutama sisi KUHPerdata pasal 1338 dan pasal 1340.

Menurut praktisi hukum Mahmudin Harahap,SH, kamis (3/11) di kantornya sarudik kepada wartawan menyampaikan didalam perwal no 1 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum pada saat walikota Drs HM Syarfi Hutauruk di pasal 12 peralihan di katakan surat perjanjian sewa menyewa yang sudah diterbitkan sebelum ditetapkan peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku.

"Sementara itu dalam surat perjanjian sewa menyewa kios pasal 2 dinyatakan bahwa surat perjanjian sewa menyewa itu berlaku selama 5 tahun mulai ditanda tangani surat perjanjian sewa menyewa 5 maret 2020, yang berarti akan berakhir tahun 2020, sementara di perwal no 2 tahun 2022, tidak ada satupun pasal yang menegaskan bahwa perwal no 1 tahun 2021 tidak berlaku lagi, yang berarti bahwa perwal no 1  tahun 2021 itu masih tetap berlaku, sementara dalam prakteknya, pengisian pedagang yang menempati pasar sibolga nauli sudah tidak sesuai dengan peraturan tersebut, terbukti dengan keluarnya perwal no 2 tahun 2022 dan surat perjanjian sewa menyewa baru,"Jelas Mahmudin Harahap.

Ini jelas menyalahi Undang Undang yang berlaku, kata Mahmudin, terutama dari sisi KUHPerdata pasal 1338 yang berbunyi semua persetujuan yang dibuat secara syah (seperti yang tercantum dalam dalam surat perjanjian sewa menyewa) berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Dan tidak boleh ditarik kembali selain sepakat kedua belah pihak dan persetujuan ini harus dilaksanakan dengan etikat baik, sementara diduga keluarnya perwal nomor 2 tahun 2022 diciptakan untuk kepentingan pribadi atau golongan terutama untum kepentingan kroni- kroninya. 

"Oleh karena itu, kita akan segera mengajukan Judicial review dan eksekutif review kepada Mahkamah Agung yang akan didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Sibolga, dimana kita ingin membuktikan bahwa walikota Sibolga Jamaluddin Pohan melanggar Undang undang dan disitu akan kita mohonkan pembatalan perwal nomor 2 tahun 2022, sebab perwal no 2 tahun 2022 itu merupakan kesewenang wenangan, dan kita juga menduga belum adanya surat Harmonisasi perwal no 2 tahun 2022 dari kemenhumkam wilayah sumut sebagai legalitas berlakunya perwal ini," tegas Mahmudin.

Ketika ditanya terkait pungli untuk kios/pelataran yang akan ditempati pedagang, pengacara beken Sibolga tapteng ini menegaskan, Siapa yang menabur tentu akan menuai, terhadap yang melakukan pengutipan ini, biarlah mereka yang mempertanggungjawabkan sendiri, yang jelas ketika perwal no 2 tahun 2022 ini dibatalkan, maka semua akan kembali ke awal. (Son)