Warga Panc Gerobak, Pengguna Sabu, Ditangkap Di Penginapan
Sibolga, Pijar Tapanuli - Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan pemilik Narkoba jenis sabu AWH Als A, 32 tahun, karyawan swasta, Jln SM Raja Lk III Kel urahan Pancuran Gerobak Sibolga di salah satu kamar penginapan di jalan Kapten M.Sitorus Kel Simaremare Sibolga Jum'at (27/5/2022) pkl 18.30 wib.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag minggu (5/6) membenarkan Sat Narkoba Polres Sibolga yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH mengamankan satu orang laki - laki dari salah satu penginapan di jalan Kapten M.Sitorus Kel Simare mare Sibolga.
" Turut di amankan barang bukti dari atas tempat tidur ditemukan barang barang berupa 1 unit alat hisap/bong dari botol minuman ringan terpasang 1 bh pipet kaca bekas bakaran sabu,2 bh pipet plastik,1 bh pipet plastik ujung runcing dan 1 unit hp merk Oppo warna merah pada hari Jum'at 27/5/2022 pukul 18.30 wib," jelas kasi humas.

Lanjut dia, Laki-laki yang diamankan tersebut mengaku bernama AWH Als A, 32 tahun, karyawan swasta, Jln SM Raja Lk III Kel.Panc Gerobak Sibolga, tersangka pernah dihukum pada tahun 2014 dalam kss Narkotika dan dihukum selama 10 tahun 6 bulan di Lapas P.Siantar dan dijalani selama 7 tahun 4 bulan dan bebas menjalani hukuman Maret 2022, sudah berumah tangga,
"Akibat kejahatan yang dilakukan tsk diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman jenis sabu atau setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas," Kata AKP R Sormin.
Menurut kasi humas AKP R Sormin, AWH saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga dan telah dititip ke Lapas Tukka, barang bukti yang disita, 1 bh alat hisap/bong dari botol minuman ringan, 1 bh pipet kaca bekas bakaran sabu, 2 bh pipet plastik, 1 bh pipet plastik ujung runcing, 1 unit hp merk Oppo warna merah.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka AWH Als A, Selasa (24/5/2022) pkl 08.00 wib Dia berangkat ke P.Siantar untuk menemui temannya yang telah memberikan sabu sabu kepada Dia sebanyak 2 x masing masing 5 gram dan setelah tiba di P Siantar pukul 15.00 wib dia menghubungi temannya.
"Bos kasih aku kerjaan, biar bisa nutupi hutang yang kemarin- Kemarin," Jelas AWH menirukan ucapan nya dulu kepada temannya tersebut.
Dalam perbincangan tersebut teman AWH menjawab "Sabar dulu, masih banyak yang belum dibayar, dan aku juga belum dikasih kerja, datanglah dulu ke pajak Perluasan biar jumpa kita", ajak temannya AWH dan merekapun bertemu sekalian konsumsi sabusabu disebuah warung.
"Kalau nggak ada kerjaan, bagilah oleh oleh untuk kubawa pulang" pinta AWH kepada temannya.
"Kau mau, sisa sabu yang kita pakai kau bawa ke Sibolga," terang teman AWH.
Sekitar pukul 17.00 wib AWH kembali ke Sibolga dan setelah tiba di Sibolga Dia menyimpan sabu sabu yang diterima nya dari Siantar di bukit Aido Sibolga agar tidak diketahui isterinya. Jum'at 27/5/2022 pukul 12.00 wib teman AWH (identitas telah dikantongi) menghubunginya dan meminta sabusabu dan dia menjelaskan bahwa sabu sabu tidak ada namun temannya terus mendesak terus.
"Kalau gitu kita pakai saja bersama dan cari tempat yang nyaman," kata AWH.
Teman AWH mengatakan " Di hotel xxxxxx xxxxx disitu aman", Terang teman AWH.
Pukul 13.30 wib AWH berangkat kepenginapan serta memesan kamar sekitar 1 jam kemudian temannya datang selanjutnya bersama sama merakit alat hisap dari botol minuman ringan, setelah sama sama konsumsi Narkoba AWH dan temannya bercerita cerita dan sekira pukul 18.30 wib pintu penginapan diketuk dan setelah tsk membuka pintu ternyata fihak yang berwajib
"Saat itu teman Saya melarikan diri,"jelas AWH.(SON)